Keluar Darah Haid Menjelang Buka Puasa? Simak Penjelasan Hukumnya Berikut!

By Didin El-Zie 05 Apr 2022, 15:39:11 WIB Kajian Ramadhan
Keluar Darah Haid Menjelang Buka Puasa? Simak Penjelasan Hukumnya Berikut!

MIFTAHULIHSAN.SCH.ID, Sumenep-Perempuan seringkali dihapkan pada persoalan khusus yang sering dialami pada bulan ramadhan ataupun bulan-bulan yang lain, salah satunya adalah soal haid.

 

Mufti Agung Mesir, Syekh Prof Syauqi Al Allam sebagaimana dikutip dari masrawy.com mengawali penjelasanya dengan menyampaikan bahwa perempuan sebetulnya cenderung memiliki keunggulan dalam mencari tahu aturan syariat sampai kemudian meminta fatwa. Menurutnya, ini tentu menunjukkan keinginan mereka untuk beragama dengan benar dan disiplin secara maksimal.

Baca Lainnya :

 

Pertama, terkait apakah seorang perempuan harus membatalkan puasanya jika datang haid pada waktu-waktu terakhir menjelang waktu maghrib?

 

Sudah niat berpuasa Ramadan sejak malam hari, namun ketika menjelang berbuka malah keluar darah haid. Lalu bagaimana status puasanya? Apakah batal atau tetap masuk hitungan?



Masa suci bagi perempuan biasanya berlangsung anatara 15-14 hari setiap bulannya. Ini berarti akan ada hari-hari bagi seorang perempuan mengalami menstruasi dan tidak diperbolehkan untuk berpuasa Ramadhan.


Syekh Allam menyampaikan, perempuan tersebut harus membatalkan puasanya jika datang haid, sekalipun di saat-saat terakhir menjelang waktu buka puasa atau maghrib. Dia juga mengingatkan, membatalkan puasa bagi perempuan yang dalam keadaan seperti demikian harus dilakukan secara sembunyi agar tidak melukai perasaan orang-orang yang berpuasa.

 

Sebagaimana dilansir dari NU Online, haid dan nifas termasuk dalam 8 hal yang dapat membatalkan puasa.

 

Oleh karena itu, keluar haid menjelang azan maghrib sudah termasuk membatalkan puasa.

 

Dengan demikian, jika seorang wanita mengalami haid sebelum tiba waktu berbuka atau magrib, maka puasa tersebut batal dan disarankan agar wanita haid tersebut segera berbuka untuk membatalkan puasanya.

Namun, bukan berarti wanita yang sedang haid tidak dapat mengerjakan amalan lain untuk mendapat berkah pahala di bulan Ramadan.

Kedua, apabila mendapat kondisi suci dari haid pada waktu sahur sebelum fajar dan pada waktu tersebut tidak memungkinkan untuk mandi, apakah harus tetap puasa?

Syekh Allam menerangkan, seorang perempuan wajib berpuasa jika darah haidnya berhenti sebelum waktu subuh. Dalam kondisi ini, dia harus berniat untuk berpuasa sebelum waktu subuh dan mengakhirkan waktu mandinya, yaitu setelah fajar.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.