- Hukum Doa Qunut Witir di Separuh Terakhir Ramadhan
- Fadhilah atau Keutamaan Sholat Tarawih Malam Ke-1 sampai Malam Ke-30
- Workshop Pesantrenpreneur: Mendorong Santri Menjadi Interpreneur
- Anies Baswedan hingga Menteri Beri Ucapan Selamat Resepsi Wisuda Purna Siswa PP. Miftahul Ihsan
- Ribuan Jamaah Hadiri Pengajian Umum di Pondok Pesantren Miftahul Ihsan
- Pengajian Akbar di Yayasan Pesantren Miftahul Ihsan Sukses Digelar Bersama KH. Abdul Malik Sanusi
- Panitia Haflatul Imtihan dan Wisuda Purna Siswa Yayasan Pesantren Miftahul Ihsan Gelar Rapat
- Ratusan Jamaah Gelar Shalat Idul Fitri di Pondok Pesantren Miftahul Ihsan Sumenep
- YASMI Peduli Pondok Pesantren Miftahul Ihsan Bagikan 1000 Paket Buka Puasa
- Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H/2023 M Wilayah Kabupaten Sumenep
Keluar Darah Haid Menjelang Buka Puasa? Simak Penjelasan Hukumnya Berikut!
MIFTAHULIHSAN.SCH.ID, Sumenep-Perempuan seringkali dihapkan pada persoalan khusus
yang sering dialami pada bulan ramadhan ataupun bulan-bulan yang lain, salah satunya adalah soal haid.
Mufti Agung Mesir, Syekh Prof Syauqi Al Allam
sebagaimana dikutip dari masrawy.com mengawali penjelasanya dengan menyampaikan
bahwa perempuan sebetulnya cenderung memiliki keunggulan dalam mencari tahu
aturan syariat sampai kemudian meminta fatwa. Menurutnya, ini tentu menunjukkan
keinginan mereka untuk beragama dengan benar dan disiplin secara maksimal.
Baca Lainnya :
- Begini Keutamaan Sholat Tarawih Malam ke-4, Simak Penjelasan Berikut0
- Fadhilah dan Keutamaan Sholat Tarawih pada Malam Ketiga0
- Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H Kabupaten Sumenep dan Sekitarnya0
- Galery Pelaksanaan Class Meeting Pondok Pesantren Miftahul Ihsan0
- Yayasan Miftahul Ihsan Laksanakan Pembagian Raport Semester Ganjil 2021/20220
Pertama, terkait apakah seorang perempuan harus
membatalkan puasanya jika datang haid pada waktu-waktu terakhir menjelang waktu
maghrib?
Sudah niat berpuasa Ramadan sejak malam hari, namun ketika menjelang berbuka malah keluar darah haid. Lalu bagaimana status puasanya? Apakah batal atau tetap masuk hitungan?
Masa suci bagi perempuan biasanya berlangsung anatara 15-14 hari setiap bulannya. Ini berarti akan ada hari-hari bagi seorang perempuan mengalami menstruasi dan tidak diperbolehkan untuk berpuasa Ramadhan.
Syekh Allam menyampaikan, perempuan tersebut harus
membatalkan puasanya jika datang haid, sekalipun di saat-saat terakhir menjelang
waktu buka puasa atau maghrib. Dia juga mengingatkan, membatalkan puasa bagi
perempuan yang dalam keadaan seperti demikian harus dilakukan secara sembunyi
agar tidak melukai perasaan orang-orang yang berpuasa.
Sebagaimana dilansir dari NU Online, haid dan nifas
termasuk dalam 8 hal yang dapat membatalkan puasa.
Oleh karena itu, keluar haid menjelang azan maghrib
sudah termasuk membatalkan puasa.
Dengan demikian, jika seorang wanita mengalami haid
sebelum tiba waktu berbuka atau magrib, maka puasa tersebut batal dan
disarankan agar wanita haid tersebut segera berbuka untuk membatalkan puasanya.
Namun, bukan berarti wanita yang sedang haid tidak
dapat mengerjakan amalan lain untuk mendapat berkah pahala di bulan Ramadan.
Kedua, apabila mendapat
kondisi suci dari haid pada waktu sahur sebelum fajar dan pada waktu tersebut
tidak memungkinkan untuk mandi, apakah harus tetap puasa?
Syekh Allam menerangkan, seorang perempuan wajib
berpuasa jika darah haidnya berhenti sebelum waktu subuh. Dalam kondisi ini,
dia harus berniat untuk berpuasa sebelum waktu subuh dan mengakhirkan waktu
mandinya, yaitu setelah fajar.